Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan. (2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas angkutan penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan b. Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal. (4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan b. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Koreksi Anda