Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga; b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi; c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi- Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur); d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran; e. Weleri-Sukorejo; f. Jalan Lingkar Kedungsepur; g. Trengguli-Batas Jepara; dan h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).
Koreksi Anda