Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang; b. Jalan Lingkar Weleri; c. Jalan Lingkar Kaliwungu; d. Jalan Arteri Utara; e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak; f. Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak); g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas Kabupaten Kudus; h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen; i. Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali; j. Jalan Lingkar Ambarawa; k. Jalan Lingkar Salatiga; dan l. Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Koreksi Anda