Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda