Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Teks Saat Ini
Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Koreksi Anda
