Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan e. peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Koreksi Anda