Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan
ini maka ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
