Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSABANGASA DI AMLI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan; dan
b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
(2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa- Bangsa;
b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
d. penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
