Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan MENETAPKAN ketentuan mengenai kecukupan modal dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 (dua) tahun, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda
