Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan MENETAPKAN ketentuan mengenai kecukupan modal dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 (dua) tahun, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda