Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan sejumlah tertentu kekayaan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam bentuk instrumen keuangan, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda