Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas Penjaminan Infrastruktur yang diberikan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat mengenakan imbal jasa penjaminan. (2) Dalam menentukan nilai imbal jasa penjaminan yang akan dikenakan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat mempertimbangkan: a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan; c. margin keuntungan yang wajar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbal jasa penjaminan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda