Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Penerima Jaminan sehubungan dengan tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. (2) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Penjamin untuk melaksanakan kewajiban penjaminan. Bagian Keenam Regres
Koreksi Anda