Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin memeriksa klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan untuk memastikan: a. kesesuaian antara klaim tersebut dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Perjanjian Penjaminan; dan b. tidak ada perselisihan antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda