Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Penjaminan ditandatangani Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagai Penjamin dengan Badan Usaha sebagai Penerima Jaminan, pada saat yang bersamaan dengan atau setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Penjaminan paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. cakupan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yang disetujui oleh Penjamin dan Penerima Jaminan;
b. tata cara pelaksanaan kewajiban Penjamin terhadap Penerima Jaminan;
c. tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara Penjamin dan Penerima Jaminan yang diprioritaskan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau arbitrase;
d. hukum yang berlaku adalah hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
