Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Infrastruktur dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Penjaminan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara guna menjaga kesinambungan APBN (fiscal sustainability). b. Penjaminan Infrastruktur diselenggarakan oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda