Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur harus memiliki kecukupan modal, independensi, solvabilitas, dan manajemen yang kredibel sehingga memungkinkan untuk memiliki peringkat yang lebih tinggi daripada peringkat pemerintah (sovereign rating) atau sama dengan peringkat investasi (investment grade).
Koreksi Anda