Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan. 2. Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. 3. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga. 4. Alokasi Risiko adalah distribusi Risiko Infrastuktur kepada pihak yang paling mampu mengelola, mengendalikan atau mencegah terjadinya Risiko Infrastruktur, atau menyerap Risiko Infrastruktur. 5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. 6. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 7. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. 8. Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur. 9. Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama. 10. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur. 11. Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan. 12. Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur. 13. Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama. 14. Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 15. Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 16. Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama adalah masa sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hingga tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 17. Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama adalah masa sejak tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur hingga tanggal dimulainya operasi komersial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama. 18. Masa Operasional Proyek Kerja Sama adalah masa sejak tanggal dimulainya operasi komersial hingga tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama. 19. Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan- peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya. 20. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Koreksi Anda