Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN
1. Persetujuan ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu sepuluh tahun setelah pemberlakuanya kecuali Dewan, dengan pemungutan suara istimewa sesuai Pasal 12 MEMUTUSKAN untuk memperpanjang, merundingkan kembali atau mengakhiri persetujuan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2. Dewan dapat, dengan pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, dapat memperpanjang persetujuan ini untuk dua periode, periode lima tahun pertama dan satu periode tiga tahun tambahan.
3. Jika sebelum berakhir periode 10 tahunnya sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 pasal ini, atau sebelum berakhirnya suatu periode perpanjangan sebagaimana dirujuk dalam ayat 2 pasal ini, jika terjadi, Persetujuan baru menggantikan Persetujuan ini telah dirundingkan tetapi belum berlaku secara definitif atau sementara, Dewan dapat, dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, memperpanjang persetujuan ini sampai persetujuan baru berlaku secara sementara atau definitif.
4. Jika Persetujuan baru dirundingkan dan berlaku selama suatu periode perpanjangan Persetujuan ini sesuai ayat 2 atau ayat 3 pasal ini, Persetujuan ini, sebagaimana diperpanjang, wajib berakhir pada saat berlakunya Persetujuan baru.
5. Dewan dapat setiap saat melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, MEMUTUSKAN untuk menghentikan persetujuan ini yang sejak tanggal ditetapkan.
6. Sepanjang tidak bertentangan dengan penghentian persetujuan ini, Dewan wajib meneruskan selama suatu periode tidak lebih dari 18 bulan untuk melaksanakan likuidasi, termasuk penyelesaian rekening-rekening dan berdasarkan keputusan-keputusan relevan yang diambil dengan pemungutan suara istimewa, sesuai pasal 12, wajib memiliki kekuasaan dan fungsi selama jangka waktu tersebut sebagaimana dibutuhkan untuk tujuan-tujuan ini.
7. Dewan wajib memberitahu penyimpan setiap keputusan yang diambil sesuai pasal ini.
Koreksi Anda
