Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
AKSESI 1. Persetujuan ini terbuka untuk aksesi oleh pemerintah-pemerintah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan, termasukjuga batas waktu untuk penyimpanan instrument-instrumen aksesi. Persyaratan-persayaratan dimaksud wajib disampaikan oleh Dewan kepada lembaga penyimpan. Dewan dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah-pemerintah yang tidak mampu menepati batas waktu yang telah ditetapkan dalam persyaratan aksesi. 2. Aksesi dipengaruhi oleh penyimpanan instrumen aksesi kepada lembaga Penyimpan.
Koreksi Anda