Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PENINJAUAN ULANG Dewan dapat mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ini termasuk tujuan-tujuan dan mekanisme keuangan, lima tahun setelah pemberlakuannya.
Koreksi Anda
