Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TINDAKAN PEMBEDAAN DAN PEMULIHAN DAN TINDAKAN KHUSUS 1. Anggota konsumen dari Negara-negara berkembang, yang kepentingannya terpengaruh oleh langkah-langkah yang diambil sesuai Persetujuan ini dapat mengajukan pemohonan kepada Dewan agar mendapatkan tindakan pembedaan dan pemulihan. Dewan wajib mempertimbangkan langkah- langkah yang diperlukan sesuai bab III ayat 3 dan 4, resolusi 93 (IV) Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan. 2. Para anggota yang termasuk dalam kategori Negara-negara sangat terbelakang, sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan untuk melakukan langkah-langkah istimewa sesuai dengan BAB III, ayat 4, resolusi 93 (IV) dan dengan ayat 56 dan 57 Deklarasi dan Program Aksi Paris untuk Negara-negara Terbelakang untuk tahun 1990an.
Koreksi Anda