Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGADUAN UMUM ANGGOTA Setiap anggota dapat mengajukan kepada Dewan setiap keberatan dimana suatu anggota telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan persetujuan ini dan setiap sengketa yang berkenaan dengan penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Keputusan Dewan mengenai hal ini wajib diambil berdasarkan konsensus, meskipun terdapat setiap ketentuan lainnya dari persetujuan ini serta bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda