Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEWAJIBAN UMUM ANGGOTA 1. Para anggota wajib, selama jangka waktu Persetujuan ini, berupaya dan bekerja sama untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuannya dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan. 2. Para anggota menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan sesuai dengar ketentuan- ketentuan Persetujuan ini dan wajib mencegah tindakan-tindakan yang menghamba atau bertentangan dengannya.
Koreksi Anda