Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
KEWAJIBAN UMUM ANGGOTA
1. Para anggota wajib, selama jangka waktu Persetujuan ini, berupaya dan bekerja sama untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuannya dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan.
2. Para anggota menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan sesuai dengar ketentuan- ketentuan Persetujuan ini dan wajib mencegah tindakan-tindakan yang menghamba atau bertentangan dengannya.
Koreksi Anda
