Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPORAN TAHUNAN DAN TINJAUAN DUA TAHUNAN 1. Dewan wajib menyebarluaskan laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatannya dan informasi- informasi lain yang dianggap perlu. 2. Dewan wajib meninjau dan menilai setiap dua tahun : (a) Situasi perkayuan internasional; dan (b) Faktor-faktor lain, masalah-masalah dan perkembangan-perkembangan yang dianggap relevan dalam pencapaian tujuan-tujuan dari Persetujuan ini. 3. Peninjauan wajib dilaksanakan dengan memperhatikan : (a) Informasi yang disampaikan oleh para anggota mengenai produski, perdagangan, pasokan, persediaan, konsumsi dan harga kayu nasional; (b) Data-data statistik lain dan indikator-indikator khusus yang disediakan oleh para anggota atas permintaan Dewan; (c) Informasi yang disediakan oleh para anggota mengenai kemajuannya dalam mencapai pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan; (d) Informasi-informasi relevan lainnya yang tersedia untuk Dewan secara langsung atau melalui organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-bangsa, dan organisasi antar pemerintah, pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat; dan (e) Informasi yang disediakan oleh para anggota mengenai kemajuannya dalam penyusunan mekanisme kontrol dan informasi berkaitan dengan pemanenan secara ilegal dan perdagangan illegal terhadap kayu tropis dan hasil hutan bukan kayu. 4. Dewan wajib mendorong pertukaran pandangan antar Negara-negara anggota mengenai : (a) Status pengelolan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan dan hal-hal yang berhubungan di Negara-negara anggota; dan (b) Arus sumber daya dan persyaratan yang berhubungan dengan tujuan-tujuan, kriteria dan pedoman yang ditetapkan oleh Organisasi. 5. Berdasarkan permintaan, Dewan wajib berusaha memperkuat kemampuan teknis negara-negara anggota, terutama Negara-negara anggota yang sedang berkembang, untuk memperoleh data yang diperlukan untuk pertukaran informasi yang memadai, termasuk penyediaan sumber daya untuk pelatihan dan fasilitas-fasilitas para anggota. 6. Hasil-hasil peninjauan wajib dicantumkan dalam laporan-laporan sidang Dewan.
Koreksi Anda