Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
TUGAS (PROGRAM KERJA) ORGANISASI
1. Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam pasal 1, Organisasi akan melaksanakan tugas kebijakan (program kerja) dan kegiatan-kegiatan proyek secara terpadu.
2. Tugas kebijakan (program kerja) organisasi wajib berkontribusi untuk pencapaian tujuan-tujuan
persetujuan ini demi Negara-negara anggota pada umumnya.
3. Dewan wajib menyusun suatu rencana aksi secara reguler sebagai pedoman tugas kebijakan (program kerja) dan mengidentifikasi prioritas dan program-program tematik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat 4 Persetujuan ini. Prioritas-prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi wajib tercermin dalam program kerja yang disetujui oleh Dewan. Kegiatan-kegiatan kebijakan meliputi pengembangan dan penyiapan pedoman, petunjuk-petunjuk, studi dan laporan, komunikasi dasar dan peralatan lapangan (out-reach tools) dan pekerjaan sejenis yang diidentifikasi dalam rencana aksi Organisasi.
Koreksi Anda
