Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
REKENING ADMINISTRASI
1. Pengeluaran yang diperlukan untuk kegiatan administrasi Persetujuan ini wajib dimasukkan dalam rekening administrasi dan wajib dipenuhi dari kontribusi tahunan yang dibayarkan oleh anggota- anggota sesuai dengan prosedur aturan kelembagaan masing-masing dan dinilai sesuai dengan ayat 4, 5 dan 6 pasal ini.
Rekening Administrasi wajib meliputi :
(a) Biaya-biaya administrasi pokok seperti gaji dan tunjangan, biaya pengangkatan, dan perjalanan dinas; dan (b) Biaya operasional inti yang terkait dengan komunikasi dan kunjungan lapangan (outreach), pertemuan para ahli yang diselenggarakan oleh Dewan dan penyiapan dan publikasi studi dan penilaian sesuai dengan pasal 24, 27, dan 28 persetujuan ini.
(c) Biaya-biaya sebagaimana dirujuk dalam ayat 2(b) pasal ini tidak boleh melebihi sepertiga dari biaya-biaya sebagaimana dirujuk dalam ayat 2(a) pasal ini. Dewan berdasarkan konsensus, dapat MEMUTUSKAN untuk mengubah batas ini untuk suatu periode anggaran dua tahunan yang khusus;
(d) Dewan dapat meninjau ulang sejauh mana rekening administrasi dan rekening sukarela berkontribusi terhadap jalannya organisasi secara efisien dan efektif dalam konteks evaluasi sebagaimana dirujuk dalam pasal 33; dan (e) Dalam MENETAPKAN kontribusi, hak suara setiap anggota wajib diperhitungkan tanpa mempertimbangkan pembatalan setiap hak suara anggota atau pembagian ulang hak suara yang diakibatkannya.
6. Kontribusi awal anggota yang bergabung dengan Organisasi setelah berlakunya Persetujuan ini, wajib ditetapkan oleh Dewan atas dasar jumlah hak suara yang dipunyai oleh anggota tersebut dan sisa jangka waktu dalam periode anggaran dua tahunan saat itu, tetapi penetapan untuk anggota- anggota lain dari periode anggaran dua tahunan saat itu, tidak boleh diubah.
7. Kontribusi untuk rekening administrasi jatuh tempo pada hari pertama setiap tahun anggaran Kontribusi setiap anggota yang berkaitan dengan Persetujuan ini wajib berlaku pada saat mereka menjadi anggota.
8. Jika suatu anggota tidak membayar secara penuh kontribusinya untuk rekening administrasi dalam jangka waktu empat bulan sejak kontribusi jatuh tempo sesuai dengan ayat 7 pasal ini, Direktur Eksekutif wajib meminta anggota tersebut untuk membayar secepat mungkin. Jika anggota tersebut tetap belum membayar kontribusinya dalam jangka waktu dua bulan setelah diminta, anggota tersebut tetap belum membayar kontribusinya dalam jangka waktu dua bulan setelah diminta, anggota tersebut diminta untuk menjelaskan alasan-alasan terhadap ketidak mampuannya untuk membayar. Jika setelah berakhirnya tujuh bulan dari tanggal jatuh tempo kontribusi anggota tersebut tetap tidak membayar kontribusinya, hak suaranya wajib ditangguhkan sampai waktu anggota tersebut dapat membayar secara penuh kecuali jika Dewan dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12 MEMUTUSKAN sebaliknya.
Kemudian jika anggota tidak membayar secara dua tahun secara berturut-turut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 30, anggota tersebut menjadi tidak berhak untuk menyampaikan usulan proyek atau pra-proyek untuk memperoleh pertimbangan pendanaan sesuai pasal 25 ayat 1.
9. Jika suatu anggota membayar secara penuh kontribusinya untuk rekening administrasi dalam waktu empat bulan sejak kontribusi tersebut jatuh tempo sesuai dengan ayat 7 pasal ini, kontribusi anggota tersebut menerima potongan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan dalam aturan-aturan keuangan- keuangan Organisasi.
10. Suatu anggota yang haknya ditangguhkan sesuai ayat 8 pasal ini tetap wajib membayar kontribusinya.
Koreksi Anda
