Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PENERIMAAN PENGAMAT Dewan dapat mengundang setiap anggota atau negara peninjau dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan merupakan pihak pada persetujuan ini, atau setiap organisasi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 15 yang berkepentingan dalam kegiatan-kegiatan organisasi, untuk hadir sebagai peninjau pada sidang-sidang Dewan.
Koreksi Anda
