Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
DlREKTUR EKSEKUTIF DAN STAF
1. Dewan, melalui hak suara istimewa sesuai dengan pasal 12, wajib menunjuk Direktur Eksekutif.
2. Syarat dan ketentuan penunjukan Direktur Eksekutif wajib ditetapkan oleh Dewan.
3. Direktur Eksekutif wajib merupakan Pejabat Kepala Administratif Organisasi dan wajib bertanggung jawab kepada Dewan untuk administrasi dan operasional Persetujuan ini sesuai dengan keputusan Dewan.
4. Direktur Eksekutif wajib menunjuk staf sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan oleh Dewan.
Staf wajib bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
5. Tidak satupun Direktur Eksekutif atau setiap anggota staf dapat memiliki kepentingan keuangan dalam industri atau perdagangan kayu, atau dalam kegiatan komersial yang terkait.
6. Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Direktur Eksekutif dan staf wajib tidak boleh mencari atau menerima perintah dari setiap anggota atau otoritas diluar organisasi, Mereka wajib menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mengancam kedudukannya sebagai pejabat internasional yang memiliki tanggung jawab tertinggi kepada Dewan. Masing-masing anggota wajib menghormati secara eksklusif kedudukan dan karakter tanggung jawab internasional dari Direktur Eksekutif dan staf dan wajib tidak berupaya mempengaruhi mereka dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
