Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA DEWAN 1. Masing-masing anggota berhak untuk memberikan atas hak suara yang dimiliki, dan tidak ada anggota yang berhak untuk membagikan hak suaranya. Meskipun demikian, suatu anggota dapat memberikan suaranya secara berbeda dari hak suara yang kewenangannya didasarkan pada ayat 2 pasal ini. 2. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Ketua Dewan, setiap anggota produsen dapat menguasakan, atas tanggung jawabnya sendiri, setiap anggota konsumen lainnya, untuk mewakili kepentingannya dalam memberikan suara pada setiap pertemuan Dewan. 3. Apabila abstain, suara anggota wajib dianggap tidak memberikan suaranya.
Koreksi Anda