Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN 1. Dewan wajib memilih seorang Ketua dan Wakil Ketua setiap tahun, yang gajinya tidak dibayar oleh Organisasi. 2. Ketua dan Wakil Ketua wajib dipilih, satu dari perwakilan anggota produsen dan lainnya dari perwakilan anggota konsumen. 3. Jabatan tersebut dipegang secara bergantian oleh kedua kelompok anggota dengan ketentuan, akan tetapi, dalam kondisi tertentu, hal tersebut tidak akan menghalangi pemilihan kembali salah satu atau kedua pejabat tersebut; 4. Dalam hal ketidakhadiran sementara Ketua, wakil ketua wajib melaksanakan fungsi-fungsi ketua. Dalam ketidakhadiran sementara baik Ketua maupun Wakil Ketua atau ketidakhadiran salah satu atau keduanya untuk sisa jangka waktu dimana mereka terpilih, Dewan dapat memilih para pejabat baru diantara wakil-wakil anggota Produsen atau wakil-wakil anggota Konsumen apabila terjadi, tergantung kasusnya, untuk sementara waktu atau untuk sisa jangka waktu dimana orang yang digantikan atau orang-orang yang digantikan terpilih.
Koreksi Anda