Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEANGGOTAAN ORGANISASI ANTAR PEMERINTAH 1. Setiap rujukan dalam Persetujuan ini yang menyebutkan "Pemerintah" wajib dipahami termasuk Masyarakat Eropa dan organisasi antar pemerintah lainnya yang memiliki tanggung jawab yang dapat dibandingkan berkenaan dengan perundingan, penyelesaian dan pemberlakuan perjanjian internasional, terutama perjanjian-perjanjian komoditas. Sejalan dengan itu, setiap rujukan dalam Persetujuan ini untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau pemberitahuan pemberlakuan sementara atau aksesi, wajib dalam hal organisasi-organisasi tersebut dipahami termasuk rujukan untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau pemberitahuan pemberlakuan sementara, atau aksesi, oleh organisasi tersebut. 2. Dalam hal penghitungan suara mengenai hal-hal dalam kewenangan mereka, Masyarakat Eropa dan organisasi antar pemerintah lainnya sebagaimana dirujuk pada ayat 1 wajib memilih dengan sejumlah hak suara yang seimbang dengan jumlah total hak suara yang melekat bagi Negara- negara anggotanya yang merupakan para pihak Persetujuan sesuai dengan pasal 10. Dalam hal demikian, negara-negara anggota dan organisasi tersebut tidak berhak untuk menggunakan hak suara mereka masing-masing.
Koreksi Anda