Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KANTOR PUSAT DAN STRUKTUR ORGANISASI KAYU TROPIS INTERNASIONAL 1. Organisasi Kayu Tropis Internasional yang dibentuk berdasarkan Persetujuan Kayu Tropis Internasional tahun 1983, melanjutkan penanganan administrasi pelaksanaan dan pengawasan operasional Persetujuan ini. 2. Organisasi Kayu Tropis Internasional melaksanakan fungsinya melalui Dewan yang dibentuk berdasarkan pasal 6, komite dan badan penunjang lainnya, sesuai dengan pasal 26, serta Direktur Eksekutif dan staf. 3. Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional setiap saat wajib selalu berada di wilayah suatu anggota. 4. Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional wajib di Yokohama, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12, MEMUTUSKAN sebaliknya. 5. Kantor Regional Organisasi dapat didirikan apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda