Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Penyimpanan Direktur Jenderal UNESCO, sebagai penyimpan Konvensi ini, wajib memberitahukan kepada Para Negara Anggota Organisasi, Negara bukan anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, serta Perserikatan Bangsa-bangsa, mengenai penyimpanan semua piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi yang dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, serta pembatalan-pembatalan yang diatur dalam Pasal 36.
Koreksi Anda