Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Sistem Konstitusi Federal atau Non-Kesatuan Ketentuan berikut wajib berlaku bagi Para Negara Pihak yang mempunyai sistem konstitusi federal atau non-kesatuan:
(a) berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan sebagai akibat yurisdiksi hukum federal atau kekuasaan legislatif pusat, kewajiban-kewajiban pemerintah federal atau pusat wajib disamakan seperti Para Negara Pihak yang bukan merupakan negara federal;
(b) berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang pelaksanaannya sebagai akibat yurisdiksi menurut kekuasaan masing-masing negara-negara bagian, negara-negara, provinsi-provinsi atau kanton-kanton yang menurut konstitusi federasi tidak diwajibkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif, pemerintahan federal wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang berwenang di masing-masing negara-negara bagian, negara-negara, provinsi-provinsi atau kanton-kanton mengenai ketentuan tersebut, beserta dengan rekomendasi penerimaannya.
Koreksi Anda
