Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Berlaku Konvensi ini wajib berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan piagam ketiga puluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi, tetapi hanya untuk negara-negara yang telah menyampaikan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi mereka masing-masing pada atau sebelum tanggal tersebut. Konvensi ini wajib berlaku bagi setiap Negara Pihak lainnya tiga bulan setelah penyampaian piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya.
Koreksi Anda