Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ratifikasi, Penerimaan, atau Penyetujuan 1. Konvensi ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan oleh Negara Anggota UNESCO sesuai dengan prosedur konstitusional masing-masing negara. 2. Piagam-piagam ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan wajib disimpan oleh Direktur Jenderal UNESCO.
Koreksi Anda