Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Proklamasi Karya Agung Warisan Lisan dan Takbenda Manusia 1. Komite wajib menggabungkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia, Karya Agung yang telah diproklamasikan sebagai Karya Agung Warisan Lisan dan Takbenda Manusia sebelum berlakunya Konvensi ini. 2. Penggabungan hal-hal dimaksud dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia wajib tidak mengurangi kriteria pencantuman selanjutnya yang telah diputuskan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2). 3. Tidak ada lagi proklamasi yang akan dibuat setelah berlakunya Konvensi ini. IX. ATURAN PENUTUP
Koreksi Anda