Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Laporan Negara Pihak Para Negara Pihak wajib menyampaikan kepada Komite, dengan memperhatikan bentuk-bentuk dan kurun waktu yang ditentukan oleh Komite, laporan mengenai tindakan-tindakan legislatif, pengaturan, dan tindakan lainnya yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Konvensi ini.
Koreksi Anda
