Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Negara Pihak Para Negara Pihak wajib menyampaikan kepada Komite, dengan memperhatikan bentuk-bentuk dan kurun waktu yang ditentukan oleh Komite, laporan mengenai tindakan-tindakan legislatif, pengaturan, dan tindakan lainnya yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Konvensi ini.
Koreksi Anda