Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Iuran Negara Pihak untuk Dana
1. Tanpa mengurangi arti bagi setiap iuran tambahan sukarela, Para Negara Pihak pada Konvensi ini melakukan pembayaran Dana, setidak-tidaknya setiap dua tahun, iuran sejumlah, dalam bentuk prosentase yang sama berlaku untuk semua negara wajib diputuskan oleh Majelis Umum. Keputusan Majelis Umum ini wajib berdasarkan suara mayoritas Para Negara Pihak yang hadir dan memilih untuk tidak membuat deklarasi seperti yang dimaksud pada ayat (2) Pasal ini. Dalam hal Iuran Para Negara Pihak sekali-kali tidak boleh melebihi 1% dari iurannya pada anggaran tetap UNESCO.
2. Namun demikian, setiap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 Konvensi ini dapat menyatakan, pada saat penyampaian instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan penyetujuan, atau aksesi, negara tersebut tidak terikat oleh ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
3. Suatu Negara Pihak pada Konvensi ini yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini wajib berusaha untuk menarik pernyataan tersebut dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal UNESCO.
Namun demikian, penarikan pernyataan tersebut tidak akan berlaku berkaitan dengan iuran Negara tersebut sampai dengan tanggal
dimulainya sidang Majelis Umum berikutnya.
4. Untuk memungkinkan Komite merencanakan operasionalnya secara efektif, iuran Para Negara Pihak Konvensi yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini wajib dibayar secara teratur, sekurang-kurangnya setiap dua tahun, dan diupayakan mendekati besarnya iuran yang akan diberikan apabila mereka telah terikat dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini.
5. Setiap Negara Pihak Konvensi yang menunggak pembayaran iuran wajib maupun sukarela untuk tahun yang sedang berjalan atau tahun sebelumnya tidak akan memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite. Ketentuan ini tidak berlaku pada pemilihan pertama. Masa tugas setiap Negara yang telah menjadi anggota Komite wajib berakhir pada saat pemilihan yang ditegaskan dalam Pasal 6 Konvensi ini.
Koreksi Anda
