Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Sifat dan Sumber Dana
1. "Dana untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda", selanjutnya disebut "Dana", dengan ini dibentuk.
2. Dana tersebut wajib terdiri atas dana amanat yang dibentuk menurut Peraturan Keuangan UNESCO.
3. Sumber-sumber Dana terdiri atas:
(a) iuran oleh Para Negara Pihak;
(b) dana yang diperuntukkan untuk maksud ini bagi Konferensi Umum UNESCO;
(c) juran, pemberian, atau warisan yang dapat diberikan oleh:
(i) Negara-negara lain;
(ii) organisasi dan program dalam sistem Perserikatan Bangsa-bangsa, khususnya Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa, serta organisasi internasional lainnya;
(iii) badan publik maupun swasta, atau perseorangan;
(d) bunga dari saldo Dana;
(e) dana yang dikumpulkan melalui penggalangan dana, dan penerimaan dana dari acara yang diselenggarakan untuk kepentingan Dana;
(f) sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh peraturan Dana, yang akan ditetapkan oleh Komite.
4. Penggunaan sumber-sumber dana oleh Komite wajib diputuskan atas dasar arahan-arahan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
5. Komite dapat menerima iuran-iuran dan bentuk-bentuk bantuan lain untuk maksud-maksud umum dan khusus yang berkaitan dengan proyek-proyek spesifik yang diberikan dengan ketentuan bahwa proyek tersebut telah disetujui oleh Komite.
6. Tidak satupun persyaratan politik, ekonomi dan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan Konvensi ini dapat disertakan pada iuran-iuran Dana tersebut.
Koreksi Anda
