Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Negara Pihak Penerima Bantuan 1. Selaras dengan ketentuan Konvensi ini, bantuan internasional yang diberikan wajib diatur dengan sarana-sarana dari suatu persetujuan antara Negara Pihak penerima bantuan dan Komite. 2. Sebagai aturan umum, Para Negara Pihak penerima bantuan wajib, dalam batas-batas sumber dayanya, turut membiayai tindakan-tindakan perlindungan untuk bantuan internasional yang diperlukan. 3. Negara Pihak penerima bantuan wajib menyampaikan kepada Komite suatu laporan mengenai penggunaan bantuan yang diberikan untuk perlindungan warisan budaya takbenda. VI. DANA WARISAN BUDAYA TAKBENDA
Koreksi Anda