Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Yang Mengatur Bantuan Internasional 1. Komite wajib membuat prosedur untuk memeriksa permintaan-permintaan bantuan internasional, dan wajib merinci informasi yang wajib dilampirkan dalam permintaan tersebut, seperti, tindakan-tindakan yang dihadapi dan intervensi-intervensi yang ditangani, bersama dengan perkiraan biayanya. 2. Dalam keadaan darurat, permintaan bantuan wajib diperiksa oleh Komite sebagai suatu prioritas. 3. Dalam rangka mencapai suatu keputusan, Komite wajib melakukan studi dan konsultasi-konsultasi dimaksud yang dianggap perlu.
Koreksi Anda