Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Maksud Bantuan Internasional Bantuan internasional dapat diberikan untuk maksud-maksud berikut ini:
(a) Perlindungan warisan yang tercantum pada Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak;
(b) penyiapan inventaris sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12;
(c) dukungan untuk program-program, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat nasional, subregional, dan regional yang ditujukan untuk perlindungan warisan budaya takbenda;
(d) setiap maksud lain yang dianggap perlu oleh Komite.
Koreksi Anda
