Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama 1. Untuk maksud-maksud Konvensi ini, kerja sama internasional termasuk, antara lain, pertukaran informasi dan pengalaman, inisiatif bersama, dan pembentukan mekanisme bantuan kepada Para Negara Pihak dalam usaha-usaha mereka untuk melindungi warisan budaya takbenda. 2. Tanpa mengurangi arti ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta praktek-praktek dan hukum kebiasaan nasional mereka, Para Negara Pihak mengakui bahwa perlindungan warisan budaya takbenda adalah kepentingan umum bagi kemanusiaan, dan untuk itu, melakukan kerja sama baik pada tingkat bilateral, subregional, regional, dan internasional.
Koreksi Anda