Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia
1. Dalam hal memastikan sudut pandang yang lebih baik mengenai warisan budaya takbenda lebih dikenal dan agar orang lebih menyadari kepentingannya, serta untuk mendorong dialog yang menghormati keanekaragaman budaya, Komite, sesuai dengan usulan dari Negara Pihak, wajib membuat, menjaga kemutakhiran dan menerbitkan Daftar Representatif tentang Warisan Budaya Takbenda Manusia.
2. Komite wajib menyusun dan menyampaikan kepada Majelis Umum mengenai penyetujuan kriteria untuk pembuatan, pemutakhiran dan pemublikasian Daftar Representatif ini.
Koreksi Anda
