Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Berbagai Komunitas, Kelompok dan Perseorangan Dalam kerangka kerja kegiatan-kegiatan perlindungan mengenai warisan budaya takbenda, setiap Negara Pihak wajib berusaha memastikan kemungkinan seluas-luasnya keikutsertaan berbagai komunitas, kelompok dan, perseorangan yang menciptakan, memelihara dan menyebarkan warisan budaya tersebut, dan melibatkan mereka secara aktif dalam manajemennya. IV. PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA PADA TINGKAT INTERNASIONAL
Koreksi Anda