Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan, Peningkatan Kesadaran dan Pembangunan Kapasitas Setiap Negara Pihak wajib berusaha, dengan segala upaya yang tepat untuk: (a) memastikan pengakuan, penghormatan dan peningkatan warisan budaya takbenda dalam masyarakat, khususnya melalui: (i) program-program pendidikan, peningkatan kesadaran dan informasi, yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya generasi muda; (ii) program-program pendidikan dan pelatihan di kalangan berbagai komunitas dan kelompok yang berkepentingan; (iii) kegiatan-kegiatan pembangunan kapasitas untuk perlindungan terhadap warisan budaya takbenda, khususnya manajemen dan penelitian ilmu pengetahuan; dan (iv) sarana penyebaran pengetahuan nonformal. (b) menjaga agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai bahaya yang mengancam warisan tersebut, dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan Konvensi ini; (c) memajukan pendidikan untuk perlindungan lingkungan alami dan tempat-tempat bersejarah yang keberadaannya diperlukan untuk mengekspresikan warisan budaya takbenda.
Koreksi Anda