Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan lain untuk Perlindungan Untuk memastikan perlindungan, pengembangan dan promosi warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, setiap Negara Pihak wajib berusaha untuk: (a) menyetujui kebijakan umum yang bertujuan mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda dalam masyarakat, dan mengintegrasikan perlindungan warisan tersebut dalam program-program perencanaan; (b) menunjuk atau membentuk satu atau lebih badan-badan yang memiliki kompetensi untuk perlindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya; (c) mendorong studi ilmiah, teknik dan seni serta metodologi penelitian, dengan tujuan untuk perlindungan efektif warisan budaya takbenda, khususnya warisan budaya takbenda yang terancam; (d) menerapkan tindakan-tindakan hukum, teknik, administratif dan keuangan yang tepat yang bertujuan untuk: i. mendorong penciptaan atau penguatan lembaga-lembaga pelatihan di bidang manajemen warisan budaya takbenda dan penyebaran warisan tersebut melalui forum-forum dan ruang yang dimaksudkan untuk pertunjukan atau ekspresi warisan budaya takbenda dimaksud; ii. memastikan akses warisan budaya takbenda dengan menghormati adat istiadat yang mengatur akses pada bagian-bagian spesifik warisan tersebut; iii. mendirikan lembaga-lembaga dokumentasi warisan budaya takbenda dan memfasilitasi akses lembaga-lembaga tersebut.
Koreksi Anda