Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventaris 1. Untuk memastikan identifikasi perlindungannya, setiap Negara Pihak wajib menyusun, dengan cara yang disesuaikan dengan situasi di masing-masing negara, satu atau lebih inventaris warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya. Inventaris tersebut wajib dimutakhirkan secara reguler. 2. Pada saat setiap Negara Pihak menyampaikan laporannya kepada Komite secara periodik, sesuai dengan Pasal 29, Negara Pihak wajib memberikan informasi yang relevan mengenai inventaris dimaksud.
Koreksi Anda