Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Negara Pihak Setiap Negara Pihak wajib: (a) mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan perlindungan warisan budaya takbenda di dalam wilayahnya; (b) diantara langkah-langkah perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), mengidentifikasi dan menentukan berbagai elemen warisan budaya takbenda yang berada di wilayahnya, dengan mengikutsertakan berbagai komunitas, kelompok maupun Lembaga Sosial Masyarakat terkait.
Koreksi Anda