Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Peran Negara Pihak Setiap Negara Pihak wajib:
(a) mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan perlindungan warisan budaya takbenda di dalam wilayahnya;
(b) diantara langkah-langkah perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), mengidentifikasi dan menentukan berbagai elemen warisan budaya takbenda yang berada di wilayahnya, dengan mengikutsertakan berbagai komunitas, kelompok maupun Lembaga Sosial Masyarakat terkait.
Koreksi Anda
